Info Jadwal Penting UNBK 2018 Resmi Puspendik

Info Jadwal Penting UNBK 2018 Resmi Puspendik ~ Selamat datang kembali di Agus Blog, Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar

Pada kesempatan kali ini, Agus Blog akan berbagi mengenai Info-info penting mengenai persiapan UNBK 2018 yang resmi telah dikeluarkan dari Puspendik. Berikut infonya :



* Batas pendataan dan penetapan sekolah UNBK(25 januari 2018)
* Batas atur server dan sesi(26 - 31 januari 2018)
* Penyiapan data di pusat(11 - 8 Februari 2018)
* Sinkronisasi
  SMK : 9 - 10 Februari 2018
  SMA : 16 - 17 Februari 2018
  SMP : 23 - 24 Februari 2018

* Simulasi Hari ke-1 dan hari ke-2
   SMK : 13 dan 14 Februari 2018
   SMA : 20 dan 21 Februari 2018
   SMP : 27 dan 28 Februari 2018

* Simulasi 3 (Gladi Bersih)
  Batas Atur Server dan Sesi
  SMA-SMK : 24 Februari 2018
  SMP : 11 Maret 2018
  Penyiapan Data di Pusat
  SMA-SMK : 25 Februari - 2 Maret 2018
  SMP : 12 -  16 Maret 2018
   
* Sinkronisasi
   SMK : 3 - 4 Maret 2018
   SMA : 10 11 Maret 2018
   SMP : 17 - 18 Maret 2018

* Simulasi Hari ke-1 dan hari ke-2
   SMK : 6 dan 7 maret 2018
   SMA : 13 dan 14 Maret 2018
   SMP : 20 -21 Maret 2018

*  Jadwal Teknis (UNBK UTAMA)
   Batas atur server dan sesi
   SMK : 12 Maret 2018
   SMA : 19 Maret 2018
   SMP : 16 April 2018

* Sinkronisasi UNBK Utama
  SMK : 30 Maret - 1 April 2018
  SMA : 7-8 April 2018
  SMP : 27-18 April 2018

* UNBK Utama
  SMK : 3-6 April 2018
  SMA : 10-13 April 2018
  Paket C : 15, 16, 22, 23 April 2018
  SMP 2,3,4,8 Mei 2018 atau 9,10,15,16 Mei 2018
  Paket B : 13, 14, 20, 21 Mei 2018

* Batas Atur server dan data susulan


Isi Perpres No 87 Tahun 2017

Isi Perpres No 87 Tahun 2017 ~ Dalam dunia pendidikan, silih berganti terjadi perubahan kebijakan, Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengupayakan agar pendidikan di indonesia bisa semakin maju. Seperti yang dilakukan oleh Bapak Mendikbud (Muhadjir Effendy) yang belum lama ini telah mengeluarkan sebuah permendikbud no 23 tahun 2017 yang berisi tentang aturan 5 hari sekolah dalam seminggu.



Berikut isi permendikbud no 23, tahun 2017 :
Pasal 2: 
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.


(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Setelah kebijakan permendikbud no 23 diresmikan, mulai muncul penolakan dari beberapa pihak, diantaranya : ungkapan bahwa, dengan penetapan 5 hari sekolah dalam 1 minggu akan mematikan sekolah madrasah diniyah yang jamb belajarnya dimulai pada siang hari. Karena hal tersebut maka presiden mengkaji ulang permendikbud no 23 yang akhirnya diputuskan presiden joko widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) no 87 tahun 2017, mengenai pendidikan karakter.

Dalam perpres no 87 tahun 2017 sudah tidak ada lagi aturan yang mewajibkan sekolah hingga 8 jam sehari, melainkan sekolah boleh memilih apakah menetapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Berikut isi perpres no 87 tahun 2017 :
Perpres 87/2017
Pasal 9: 
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 
b. ketersediaan sarana dan prasarana; 
c. kearifan lokal; dan 
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah

Melihat silih bergantinya kebijakan pendidikan, kita sebagai masyarakat indonesia selalu berfikir positif aja bahwa kebijakan yang dibuat adalah untuk kebaikan pendidikan di indonesia. Terucap sebuah do'a semoga pendidikan di indonesia semakin maju dan jaya.

Demikian artikel mengenai " Isi perpres no 87 Tahun 2017 tentang pendidikan karakter", semoga informasi diatas bermanfaat